Breaking News

Pihak SMK Lingga Kencana Depok Dituding Lepas Tangan Kasus Kecelakaan Usai Minta PO Bus Pihak yang Tanggung Jawab


Pihak Yayasan Lingga Kencana Depok, dituding warganet ingin lepas tangan, lantaran meminta pihak PO bus untuk tanggung jawab kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Insiden yang menewaskan korban jiwa sebanyak 11 orang itu, masih menyisakan duka bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

Pihak kepolisian pun kini resmi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan jika tersangka lain akan terus bertambah.

Di tengah peliknya kasus tersebut, ada Yayasan Lingga Kencana Depok yang disebut-sebut meminta pihak PO bus untuk bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Dilansir Kilat.com dari YouTube Metrotv, pada Selasa 14 Mei 2024, Dian Nurfarida Ketua Yayasan SMK Lingga Kencana kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami akan periksa kembali perijinan, po dan lain-lainnya ke pihak kepolisian," paparnya.

Dian mengatakan sebelumnya dalam kesepakatan antara travel menyewa kendaraan dari PO bus yang sama.

"Iya itu yang akan kami minta pertanggungjawaban dari pihak travel mungkin ya," ia menyambung.

Adapun perbedaan antara bus yang digunakan study tour memboyong para murid, kata Dian, akan dicek melalui pihak sekolah.

"Itu yang akan kami cek, pihak yayasan akan meminta tanggung jawab kepanitian dari sekolah," terangnya.

Dian pun memastikan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dalam insiden maut itu.

"Iya semua harus bertanggung jawab lah," jelasnya.

Banyak pihak yang menyebut jika pihak sekolah lepas tangan pada kecelakaan maut itu.

"Jangan sakolah lepas tangan,,sakolah juga harus bertanggung jawab,,karena awal mulanya dari sekolah yang punya rencana untuk jalan2 ni," tulis akun @abng***

"Loh kenapa pihak travel yg diminta tanggung jawab, ya kalian mulai dari yayasan sampai ke sekolah tanggung jawab krn kalian yg adakan acara touring itu," tulis akun @andir***

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo sudah menetapkan Sadira, sopir bus sebagai tersangka.

"Bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ucap Wibowo, dikutip Kilat.com dari YouTube iNews.

"Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019, maksimal kurungan 12 tahun dan denda 24 juta rupiah," tambahnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kepala Yayasan SMK Lingga Kencana Depok. (twitter.com/dodo_herera)
Pihak SMK Lingga Kencana Depok Dituding Lepas Tangan Kasus Kecelakaan Usai Minta PO Bus Pihak yang Tanggung Jawab Pihak SMK Lingga Kencana Depok Dituding Lepas Tangan Kasus Kecelakaan Usai Minta PO Bus Pihak yang Tanggung Jawab Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar