Breaking News

Penghapusan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Berpotensi Rusak Proses Hukum, Eks Wakapolri Sebut Penyidikan Harus Diaudit


Penangkapan Pegi Setiawan terduga pelaku kasus Vina Cirebon memicu perdebatan, usai dua DPO Andi dan Dani dihapuskan penyidik Polda Jawa Barat.

Disebutkan, jika dua DPO kasus Vina Cirebon tersebut merupakan fiktif belaka yang asal diungkap terpidana lainnya.

Sehingga Polda Jawa Barat memutuskan, jika terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang tersisa hanya Pegi Setiawan seorang.

Menanggapi fenomena tersebut, Komjen Pol (purn) Oegresano, Eks Wakapolri 2013-2014, hal ini berpotensi merusak proses hukum.

Dilansir Kilat.com dari YouTube TvOneNews, pada Rabu 29 Mei 2024, Oegroseno menyebut jika penghapusan DPO harus melalui pengadilan.

"Enggak bisa seperti itu, harus diproses pengadilan, ini lah yang berpotensi jadi obstruction of justice, jangan sampai terjadi seperti itu," ungkapnya.

Melihat perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Oegroseno menganggap penyidikan sudah tergolong chaos.

Bahkan kasus yang terjadi sejak 2016 ini kata Oegroseno, seharusnya sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Pasalnya kata dia, kasus Vina Cirebon sudah melibatkan banyak disiplin ilmu di kepolisian.

"Ini sudah melibatkan semua disiplin Ilmu, disiplin fungsi kepolisian, propam juga harus turun disini," paparnya.

"ini memang tidak mudah, membutuhkan energi yang banyak serta perhatian dari institusi polri," ia menyambung.

Diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan poster DPO 3 terduga pelaku pembunuh Vina dan Eky.

Namun, setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, dalam konferensi pers, penyidik membatalkan dua nama Andi dan Dani sebagai DPO.

Akan tetapi, sebagaimana laporan dari amar putusan yang diungkap Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina menyebutkan terdapat 3 DPO.

Hal ini lah yang kini terus menjadi perdebatan publik dan para pakar hukum.

Terpisah, dari keterangan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan berkeyakinan jika sang anak tak berada di Cirebon saat kejadian berlangsung.

Alibi Pegi dibuktikan dengan adanya keberadaan saksi dan bukti catatan penerimaan gaji kuli bangunan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Eks Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno dan Pegi Setiawan (TvOneNews/akun X @txtdrmedia)
Penghapusan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Berpotensi Rusak Proses Hukum, Eks Wakapolri Sebut Penyidikan Harus Diaudit Penghapusan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Berpotensi Rusak Proses Hukum, Eks Wakapolri Sebut Penyidikan Harus Diaudit Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar