Breaking News

Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?


Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengungkapkan, Sadira sudah mengetahui adanya permasalahan dalam rem bus yang gagal fungsi.

Namun, Sadira masih memaksa untuk melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan tak bisa terhindarkan.

"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024).

Penetapan tersangka juga lakukan pihak kepolisian usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut.

Selain itu, penetapan status tersangka juga merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.

Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.

Kecelakaan Maut

Kecelakaan maut bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat menyebabkan 11 orang meninggal dunia, Sabtu (12/5/2024).

Kasi Humas Polres Subang AKP Yusman menjelaskan tragedi maut tersebut, sebelum terguling bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu sempat menabrak mobil Feroza dan sepeda motor.

Dia menyampaikan, kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater sekitar pukul 18.45 WIB, berawal saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.

Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, lalu kondisi bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Di saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik di bahu jalan, sedangkan kondisi korban dikabarkan berserakan di jalan.

Dia mengatakan kecelakaan maut itu melibatkan lima kendaraan, yakni satu bus, satu mobil Feroza, dan tiga sepeda motor.

Sumber: suara
Foto: Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka? Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar