Breaking News

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan, Lagi-lagi Hakim TUN Diuji Integritasnya


Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi.

Sementara pihak penggugat adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).

Koalisi Masyarakat Sipil ini menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.

Dalam gugatannya, salah satu petitum penggugat meminta hakim TUN agar memerintahkan tergugat membatalkan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis 30 Mei 2024.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua. Dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.

Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang.

Menanggapi gugatan Imparsial dkk ke TUN Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim TUN objektif dalam mengadili gugatan tersebut.

Sebab, menurut Ubaidillah, tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Dengan adanya kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka untuk memperjuangkan keadilan.

Ubaidillah menambahkan bahwa gugatan masyarakat ke PTUN Jakarta ini adalah cerminan perubahan dinamika kekuasaan.

"Karena itu, para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," kata Ubaidillah kepada media, Rabu 29 Mei 2024.

Dikatakannya, saat ini integritas para hakim di PTUN diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.

"Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan", tandas Ubaidillah.

Seperti diketahui, Menhan Prabowo Subianto menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo.

Kenaikan pangkat istemewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Atas penganugerahan tersebut, Menhan Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat. (*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN. (Sekretariat Presiden )
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan, Lagi-lagi Hakim TUN Diuji Integritasnya Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan, Lagi-lagi Hakim TUN Diuji Integritasnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar