Breaking News

Kaesang Pangarep Belum Penuhi Syarat Usia Jika Maju Pilgub DKI Jakarta, Warganet Duga Ada Revisi UU 'Part 2'


Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Hal itu dibuktikan melalui unggahan foto di akun Instagram @raffinagita1717, yang mana Kaesang Pangarep menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi Budisatrio Djiwandono.

"Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta. Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," tulis caption unggahan tersebut.

Kendati demikian, majunya Kaesang di Pilgub DKI ini tentu menuai kritik publik.

Pasalnya, adik Gibran Rakabuming itu masih berusia 29 tahun, dan baru akan menginjak 30 tahun pada 24 Desember 2024.

Sementara jika merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi Pasal 4.

Sejumlah warganet di media sosial X pun turut berkomentar atas hal tersebut.

Tak sedikit yang menduga revisi UU akan kembali terulang seperti pada Pilpres 2024 sebelumnya.

"Ngubah syarat mah gampang kan udah pernah," tulis @Tanj***.

"Tar dulu tar dulu. Dejavu deh ini. Duh kejadian apa sih yang sama kayak gini? Ada ga sih?" tulis @ini***.

"Ahh biasanya juga ngotak ngatik syarat wkakaka," tulis @abd***.

"Gampang itu diubah ,batas umur capres/cawapres aja bisa, masa gubernur ga bisa  Ditambah keluarga dekat mereka bentar lagi jadi presiden dan wapres. Menyala dinasti jokow, 58% orang pemilih 02 berperan besar dalam pembentukan dinasti ini," tulis @no***.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat revisi UU elalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.

Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diperbolehkan maju sebagai cawapres usai MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. (*)

Sumber: kilat
Foto: Biodata Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep diduga maju Pilgub DKI Jakarta 2024. (Instagram/@sufmi_dasco)
Kaesang Pangarep Belum Penuhi Syarat Usia Jika Maju Pilgub DKI Jakarta, Warganet Duga Ada Revisi UU 'Part 2' Kaesang Pangarep Belum Penuhi Syarat Usia Jika Maju Pilgub DKI Jakarta, Warganet Duga Ada Revisi UU 'Part 2' Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar