Breaking News

Imbas Kecelakaan Tragis di Subang, Sopir Bus Sadira Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Temuan Hasil TKP ini


Kasus kecelakaan bus yang menyebabkan tewasnya 11 korban jiwa kini masih terus diusut pihak kepolisian.

Pasalnya, sopir yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sadira, itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam hal ini, penetatapan status tersangka Sopir Sadira itu dilakukan lantaran pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menjadi lokasi meninggalnya rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan satu orang warga Subang.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," kata Wibowo, dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dari hasil olah TKP tersebut, kata Wibowo, tidak ditemukan adanya bekas pengereman.

"Kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman," kata Wibowo, Dikutip dari Antara.

Melainkan, Wibowo menjelaskan, polisi menemukan hanya ada bekas gesekan antara bus dengan aspal.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi pun turut memeriksa sejumlah 13 orang saksi.

Adapun 13 orang saksi kecelakaan bus di Subang itu diantaranya adalah sopir bus, kondektur, penumpang bus, ahli, dan para saksi yang ada di lokasi kecelakaan maut tersebut.

Kemudian, sopir bus itu juga mengetahui kalau bus parawisata dengan bernomorkan polisi AD 7524 OG itu ada masalah dalam pengereman, namun tetap melanjutkan perjalanan.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," tegas wibowo.

Imbas dari kasus kecelakaan maut di Subang itu, Sopir bus Sadira pun terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.

Sementara itu, sebelumnya sopir bus Sadira memberikan pengakuan terkait dirinya yang sudah mengetahui bus yang dikendarainya itu bermasalah.

Sebelum terjadinya kecelakaan bus itu, Sadira mengaku sempat memanggil montir guna memperbaiki bagian sistem pengereman bus tersebut.

Kemudian, setelah mekanik yang memperbaiki rem tersebut mengatakan kondisi bussudah aman, Sadira pun memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalanan.

Bahkan, sopir bus Sadira itu sudah mempunyai rencana lain apabila kondisi bus yang dibawanya itu kian parah.

Adapun rencana itu adalah Sadira akan memindahkan penumpang ke kendaraan lain. (*)

Sumber: kilat
Foto: Polisi telah menetapkan sopir bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana sebagai tersangka ( Tangkapan Layar YouTube / tvOneNews / KompasTv)
Imbas Kecelakaan Tragis di Subang, Sopir Bus Sadira Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Temuan Hasil TKP ini Imbas Kecelakaan Tragis di Subang, Sopir Bus Sadira Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Temuan Hasil TKP ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar