Breaking News

Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Batas Usia Cakada


Partai Demokrat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada).

Bappilu/Wakil Ketua Bidang Hukum Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat Anis Fauzan mengingatkan bahwa judicial review itu ada dua macam, yakni uji materi undang-Undang terhadap UUD 1945 yang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikutnya uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

"Ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA)," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Anis mengatakan, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan uji materi PKPU pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menurut Anis, Putusan MA tersebut tidak menghapus batas usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan tersebut hanya mengubah hitungan batas usia itu sejak ditetapkan sebagai calon menjadi setelah dilantik sebagai calon berusia minimal 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur

"Terhadap putusan tersebut KPU harus patuh," kata Anis.

Anis menekankan bahwa secara hukum putusan ini harus dimaknai untuk menjamin kepastian dan kemanfaatan.

Menurut Anis, putusan MA tersebut jangan diasumsikan untuk menguntungkan atau tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Kita semua harus berprasangka baik bahwa ini untuk menjamin kepastian hukum dalam kontestasi politik," demikian Anis. 

Sumber: rmol
Foto: Bappilu/Wakil Ketua Bidang Hukum Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat Anis Fauzan/Net
Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar