Breaking News

Daftar Nama Pemberi Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ada Suami Maia Estianty


Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang perdana, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar).

Diketahui, gratifikasi yang diterima Eko Darmanto itu didapatkan dari sejumlah orang.

Adapun daftar nama pemberi dan nominal gratifikasi yang diterima Eko Darmanto adalah sebagai berikut.

1. Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)

2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)

3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000 (Rp 300 juta)

4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000 (Rp 200 juta)

5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100.000.000 (Rp 100 juta)

6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000 (Rp 30 juta)

7. Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000 (Rp 930 juta)

8. Soni Darma sebesar Rp450.000.000 (Rp 450 juta)

9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000 (Rp 250 juta)

10. Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000 (Rp 60 juta)

11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)

12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp204.380.000 (Rp 204,380 juta)

13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).

Seperti diketahui, Eko diyakini menyamarkan gratifikasi itu dengan modus pencucian uang.

Di mana ia memutarkan uangnya dengan membeli sejumlah aset seperti properti, kendaraan mewah, dan tas branded.

Berkenaan dengan kasus gratifikasi itu, Eko disangkakan dengan Pasal 12 B juncto Pasa 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahyun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait kasus pencucian uang, Eko disangkakan dengan Pasal 3 dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penceganan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase Eko Darmanto dan Irwan Mussry/Net
Daftar Nama Pemberi Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ada Suami Maia Estianty Daftar Nama Pemberi Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ada Suami Maia Estianty Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar