Breaking News

Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry Rp 100 Juta


Kabar terbaru dari eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya muncul lengkap dengan daftar gratifikasi yang diterimanya capai Rp23,5 miliar.

Sebagai informasi, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tengah menjalani sidang dakwaan soal dugaan gratifikasi imbas pamer kekayaannya di media sosial disorot.

Eko Darmanto sebelumnya kerap memamerkan aktivitas hobinya seperti main motor gede hingga pamer tengah berada di pesawat Cessna.

Gegara pamer kekayaan tersebut, Eko Darmanto diperiksa dan kini berujung kasus penerimaan gratifikasi capai Rp 23,5 miliar terkuak.

Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 14 Mei 2024 menjelaskan tentang daftar gratifikasi yang diterima Eko.

Hal tersebut dibeberkan oleh Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, dimana Eko menerima gratifikasi dari belasan orang.

Belasan orang tersebut memiliki kepentingan berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu.

Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000.00

Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000,00

David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000,00

Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00

Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000,00

Soni Darma sebesar Rp 450.000.000,00

Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00

Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00

Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00

S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000

Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00

Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640,24

Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00

Dari perbuatannya tersebut, Eko melanggar kewajiban dan tugas seperti dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tak hanya itu saja, Eko juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Itu tadi penjelasan daftar gratifikasi Rp23,5 miliar yang diterima oleh Eko Darmanto, Irwan Mussry beri Rp100 juta.(*)

Sumber: kilat
Foto: Eko Darmanto terima Rp23,5 miliar ini daftarnya, Irwan Mussry beri Rp100 juta (YouTube Kompas TV, Instagram @maiaestiantyreal)
Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry Rp 100 Juta Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry Rp 100 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar