Breaking News

Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis


Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang tersebut, Erik turut hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Dalam dakwaannya, Erik disebutkan menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar.

"Kita dakwakan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap sebesar Rp 4.985.000.000 (Rp 4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi Syahputra. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik," kata Fahmi Ari Yoga selaku JPU.

Dirinya mengatakan uang suap tersebut merupakan fee dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

"Jadi di awal tahun Erik Adtrada memerintahkan kepada Rudi untuk mengkondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR," ujar Fahmi.

"Semua yang hadir di sini penyuap Asiong alias Efendi, Yusrial Suprianto alias Anto, Fajar Syahputra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar, cuma teknisnya semua itu diatur Rudi, dan yang kecil-kecil Rudi punya orang lagi namanya Agus Kasmorhadi alias Adi, inilah tukang tagih terhadap fee-fee," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP," tukas Fahmi.

Usai membacakan dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024). KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.

Sumber: suara
Foto: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. [Ist]
Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar