Waspada Intervensi China setelah Putusan MK
Jika saja prediksi para ahli hukum Tata Negara, pengamat, dan Tim Hukum paslon 01 (dan 03) kalau hakim-hakim MK akan mengabulkan gugatan Paslon 01 dan 03 menjadi kenyataan, yaitu dengan tiga kemungkinan putusan :
Pertama, Mengabulkan seluruh gugatan Paslon 01 sehingga kemenangan akan diberikan kepada Paslon 01, Anies Muhaimin
Kedua, Mengabulkan seluruh gugatan Paslon 01 dengan mendiskualifikasi paslon 02 dalan dilakukan Pemilihan Ulang tanpa keikutsertaan Paslon 02
Ketiga, Mengabulkan sebagian gugatan, yaitu hanya mendiskualifikasi Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang dengan tetap tiga Paslon tanpa Gibran
Jika yang terjadi adalah pilihan ke-1, yaitu Paslon 01 dimenangkan, dan menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie hal itu sangat mungkin terjadi jika kecurangan Pemilu 2024 terbukti dilakukan secara TSM dengan bukti-bukti dan keterangan saksi di MK yang diterima MK maka diduga akan terjadi gejolak penolakan dari kubu 02, rezim Jokowi, dan China.
China yang sudah berinvestasi sangat besar kepada rezim Jokowi dan boneka penggantinya, tentunya tidak akan tinggal diam. Para TKA China yang notabene adalah para tentara merah, bisa saja dikerahkan untuk menghalangi dan menggagalkan Pelantikan Anies-Muhaimin.
Di sinilah rakyat harus bersiap menjadi tameng terhadap Presiden-Wakil Presiden Anies-Muhaimin.
Siapkah rakyat membentengi Presiden-Wakil Presiden Anies-Muhaimin ?
Jika yang diputuskan MK adalah opsi kedua dan ketiga, yaitu Pemilu ulang, baik Prabowo didiskualifikasi atau tetap maju, tetapi jika Pemilu ulang tanpa Gibran, insya Allah Pemilu bisa lebih jurdil. Karena tanpa _cawe-cawe_ Jokowi semoga TNI-Polri bisa netral, KPU tanpa Hasyim Asy’ari (yang pasti dipecat) dan Bawaslu tanpa Ahmad Bagja (juga dipecat) maka Pelaksanaan Pemilu ulang lebih transparan, jujur, adil, dan tanpa tekanan penguasa.
Semoga Suhartoyo bisa memutus perkara ini secara adil, bijak, dan independen tanpa intervensi dari kekuasaan rezim Jokowi sehingga Indonesia terselamatkan dari kehancuran dan penjajahan (China)
Bandung, 27 Ramadhan 1445
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Waspada Intervensi China setelah Putusan MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar