Breaking News

Tertangkap! Seorang Pria di Riau Manipulasi Suara Hakim MK pada Hasil Sengketa Pilpres 2024


Menjelang keputusan akhir yang akan ditetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 menuai sorotan publik.

Namun, seorang karyawan swasta MA (32) di Kabupaten Rohil, Riau diduga melakukan manipulasi terhadap suara Hakim MK melalui platform TikTok.

Dalam manipulasinya, pelaku mengklaim bahwa permohonan Tim Hukum 01 dan 03 dikabulkan dalam sengketa Pilpres 2024

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi membenarka kejadian yang dikutip Kilat.com dari akun Instagram @riauzoneofficial.id

“MA ditangkap karena diduga mengedit suara hakim dalam video sidang di MK” jelas Kombes Nasriadi 17 April 2024.

“Pelaku juga menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang melalui akun pribadinya” lanjutnya.

Manipulasi yang dilakukan pelaku menyatakan bahwa hakim MK memutuskan dan mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01.

Video yang diunggah pelaku juga mengklaim bahwa hakim MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang dalam Pilpres 2024.

Padahal, seperti yang diketahui, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 itu akan diumumkan secara resmi pada 22 April 2024.

Penangkapan pelaku bermula dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut.

Setelah ditemukan, video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul, pelaku terbukti sebagai pemilik akun TikTok yang mengunggah video tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang ada, MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain” jelas Kombes Nasriadi.

Pelaku kemudian melakukan manipulasi pada video yang didapatkannya, kemudian menambahkan suara dan narasi provokatif terkait hasil sengketa Pilpres 2024.

Atas hal ini, pelaku dikenkaan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.

Yakni tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Konsekuensinya, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus ini.

Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Terutama yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara.

Hal ini ditegaskan oleh Dirkrimsus Polda Riau sebagai upaya untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan konflik sosial. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pria di Riau ditangkap polisi usai manipulasi suara putusan MK di hasil Sengketa Pilpres 2024 (Tangkap layar Instagram @riauzoneofficial.id)
Tertangkap! Seorang Pria di Riau Manipulasi Suara Hakim MK pada Hasil Sengketa Pilpres 2024 Tertangkap! Seorang Pria di Riau Manipulasi Suara Hakim MK pada Hasil Sengketa Pilpres 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar