Breaking News

Suami yang Membunuh dan Mengecor Jasad Istri di Bontoala Makassar Terancam Hukuman Mati


Kasus pembunuhan di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat geger.

Henky Talik (43) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Jumiati (35) kini terancam hukuman mati.

Pelaku yang juga merupakan suami dari korban menyembunyikan perbuatan kejinya selama 6 tahun lamanya.

Pasalnya, setelah membunuh sang istri, pelaku mengecor jasadnya di belakang rumah.

Pelaku juga berdalih kepada orang lain bahwa sang istri kabur dari rumah bersama pria lain.

Akan tetapi, kejahatan yang telah ditutupinya selama ini akhirnya terkuak juga.

Kasus tindak pidana pembunuhan itu dibongkar oleh salah satu anak pelaku berinisial V (17).

Awalnya V melaporkan sang ayah ke Polrestabes Makassar atas penganiayaan yang dialaminya.

Kepada polisi, V mengungkap sebuah rahasia kelam bahwa bukan hanya dirinya saja yang mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku.

V mengungkap bahwa sang ibu juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas di tangan sang ayah.

Pelaku yang tidak ingin kejahatannya diketahui, mengancam V dan adiknya untuk berbohong perihal keberadaan korban dengan mengatakan bahwa ibu mereka kabur dari rumah.

V yang pada saat itu masih berusia 11 tahun, melihat ayahnya membawa pasir dan semen ke dalam rumah untuk mengecor jasad ibunya.

Pada Minggu, 14 April 2024, setelah mendapat laporan dari V, petugas kepolisian segera melakukan olah TKP dan mendapati jasad korban hanya tinggal kerangka.

Dikutip Kilat.com dari Instagram @mksinfo.official pada Kamis, 18 April 2024, jasad korban dicor di areal belakang rumah di lahan sekitar 1m dengan kedalam 1cm.

Pelaku yang telah diamankan polisi mengakui perbuatan kejinya menganiaya dan membunuh sang istri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338.

"Ancaman hukuman pelaku membunuh istrinya pasal 340, kemudian subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, motif yang melatarbelakangi pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya adalah karena rasa cemburu. Pelaku mencurigai jika korban telah bertemu dengan mantan kekasihnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pelaku yang membunuh dan mengecor jasad istrinya di Bontoala terancam hukuman mati. (Instagram/@mksinfo.official)
Suami yang Membunuh dan Mengecor Jasad Istri di Bontoala Makassar Terancam Hukuman Mati Suami yang Membunuh dan Mengecor Jasad Istri di Bontoala Makassar Terancam Hukuman Mati Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar