Breaking News

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran


Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan menyebut pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak bisa dibatalkan. Apalagi bila upaya tersebut dilakukan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul saat menjadi saksi ahli dari kubu 02 dalam sengketa hasil Pemilu di MK, Kamis (04/3/2024).

Menurutnya, gugatan mengenai tudingan kecurangan Pemilu secara administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tak bisa diputus oleh MK. Berdasarkan teori Von Buri, kata Abdul, tidak ada pelaporan administratif Pemilu secara TSM maka akan berdampak pada pelaporan itu sendiri.

"Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu menudikan mahkamah konsititusi tidak berwenang mengadili perkara a quo," ucapnya.

Karena itu, wewenang MK seharusnya hanya pada batasan mengenai masalah dalam penghitungan suara.

"Tegasnya selain perbitunhan suara adalah bukan dari kewenangan mahkamah konstititusi," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024).

Agenda hari ini ialah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran. Kubu Prabowo-Gibran mendatangkan delapan saksi ahli untuk membela paslon 02 tersebut dalam sidang.

Delapan orang yang dimaksud ialah Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.

Lalu ada Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Amirudin Ilmar.

Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari juga menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.

Selain itu, kubu Prabowo-Gibran juga menghadirkan enam saksi.

Mereka ialah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Andi Bataralifu, Suprianto, Abdul Wahid dan Gani Muhammad.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Sumber: suara
Foto: Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar