Breaking News

Irman Gusman Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang


Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024. Irman memohonkan, agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, serta menerima dirinya sebagai salah satu calon anggota DPD di Pileg 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
 
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, Model DCT. DPD DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023,” kata tim hukum Irman Gusman, Heru Widodo di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
 
“Dan memerintahkan termohon yaitu KPU untuk menetapkan pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023,” sambungnya.
 
Oleh karena itu, Heru meminta MK untuk memerintahakan termohon dalam hal ini KPU, untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.
 
“Meminta MK agar memerintahkan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum turut mengamankan jalannya pemungutan suara ulang bersama TNI dan Polri,” pungkas Heru.
 
Sebagaimana diketahui, DCT pada Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat 2024 hanya diikuti 15 orang. Tidak ada nama Irman Gusman, karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai DCT.
 
Berikut nama 15 orang yang DCT Pileg 2024 untuk DPD Sumatera Barat:
 
1. Abdul Aziz (Kota Bukittinggi)
 
2. Cerint Iralloza Tasya (Kota Padang)
 
3. Desrio Putra  (Kota Padang)
 
4. Dirri Uzhzhulam (Kabupaten Padang Pariaman)
 
5. Emma Yohanna (Kota Padang)
 
6. Hendra Irwan Rahim (Kota Padang)
 
7. Jelita Donal (Kabupaten Padang Pariaman)
 
8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Kabupaten Solok)
 
9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Kota Padang)
 
10. Mevrizal (Kota Padang)
 
11. Muslim M Yatim (Kota Padang)
 
12. Nurkhalis (Kota Padang)
 
13. Yonder WF Alvarent (Kota Padang)
 
14. Yong Hendri (Kabupaten Sijungjung)
 
15. Yuri Hadiah (Kota Padang).

Sumber: jawapos
Foto: Irman Gusman/Net
Irman Gusman Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Irman Gusman Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar