Breaking News

Inikah Alasan Hakim Konstitusi Arsul Sani Dukung Diskualifikasi Prabowo-Gibran?


Beredar di beberapa media sosial. Opini publik bahkan cenderung men judge Hakim Konstitusi Arsul Sani yang baru beberapa bulan diangkat Presiden Jokowi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi mewakili unsur DPR sejak 18 Januari 2024 sebagai salahsatu hakim konstitusi “titipan” Presiden Jokowi. 

Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang telah habis masa tugas di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Arsul Sani dikenal sebagai politisi partai berlambang ka’bah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Anggota DPR dari Fraksi PPP dua periode. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani menjabat Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.

Sebagaimana kita ketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi berasal dari 3 (tiga) unsur, yaitu Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. 

Agak aneh juga Arsul Sani ditunjuk menjadi hakim konstitusi mewakili unsur DPR dan disetujui 9 Fraksi DPR tapi dikatakan “titipan” Presiden Jokowi.

Sementara partai yang selama ini membesarkan Arsul Sani di Pilpres 2024 berkoalisi dengan PDIP mengusung Ganjar-Mahfud. 

Ganjar-Mahfud merupakan salahsatu pasangan calon yang menggugat sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mirisnya lagi, PPP yang membesarkan Arsul Sani yang keburu dijudge publik sebagai hakim konstitusi “titipan” Presiden Jokowi tidak lolos parliamentary threshold alias PPP gagal memiliki wakil di MPR/DPR periode 2024-2029.

Rasanya Arsul Sani pasti kecewa partai yang telah membesarkan namanya tidak lolos ke DPR. 

Apalagi ada isu PPP sengaja tidak diloloskan pasca mendukung Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dimana nama Presiden Jokowi disebut-sebut cawe-cawe di Pemilu 2024.

Meskipun Arsul Sani sejak ikut seleksi hakim konstitusi telah mengundurkan diri dari PPP. 

Independensi Arsul Sani dalam menangani sengketa hasil Pemilu 2024 tak perlu diragukan karena Arsul Sani terikat kode etik hakim konstitusi. Kendati Arsul Sani tidak akan begitu saja melupakan partai yang telah membesarkannya.

Saat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak usulan Pilkada serentak dari November 2024 menjadi September 2024 yang disebut-sebut sebagai “orderan” Presiden Jokowi pada 29 Februari 2024, Arsul Sani telah bergabung menjadi hakim konstitusi.

Putusan MK menolak Pilkada serentak dipercepat bisa menjadi salahsatu bukti bahwa Arsul Sani bukan hakim konstitusi “titipan” Presiden Jokowi.

Ditambah lagi Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut pasal pencemaran nama baik dan berita bohong pada 21 Maret 2024. Arsul Sani salahsatu hakim konstitusi yang terlibat dalam mengambil putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah berpendapat unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan” yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi “pasal karet” yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud “pasal karet” adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. 

Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini yang memudahkan masyarakat dalam mengakses jaringan teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan.

Pencabutan Pasal 14 dan 15 UU No 1/46 yang dianggap mengekang kebebasan warga negara dalam berserikat, berkumpul dan berpendapat serta keterlibatan Arsul Sani dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai pro rakyat merupakan pertanda bahwa Arsul Sani merupakan salah satu Hakim konstitusi yang diharapkan keberpihakan pada proses penyelenggaran Pemilu jujur dan adil seperti yang disuarakan mantan partainya selama ini.

Kita doakan semoga hakim konstitusi Arsul Sani memberikan kejutan dan kado terindah untuk rakyat Indonesia. 

Arsul Sani menjadi salah satu barisan hakim konstitusi yang setuju diskualifikasi Prabowo-Gibran, Aamiin.

Wallahua’lam bish-shawab

Bandung,

12 Syawal 1445/21 April 2024

Tarmidzi Yusuf
Kolumnis

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Inikah Alasan Hakim Konstitusi Arsul Sani Dukung Diskualifikasi Prabowo-Gibran? Inikah Alasan Hakim Konstitusi Arsul Sani Dukung Diskualifikasi Prabowo-Gibran? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar