Breaking News

Hakim Arief: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sesuai Ketentuan


Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02, tidak ditemukan masalah alias dianggap sah.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (22/4).

Arief menjelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

Terlebih, lanjutnya, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mk dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” demikian Arief Hidayat.

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 9.00 WIB.

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sumber: rmol
Foto: Gibran Rakabuming Raka/RMOL
Hakim Arief: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sesuai Ketentuan Hakim Arief: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sesuai Ketentuan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar