Breaking News

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan


Mantan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan agenda vonis. Vonis penjara 7 bulan dari hakim pun membuat Dito lega.

Pasalnya, dengan vonis tujuh bulan, berarti Dito Mahendra telah selesai menjalani masa tahanan. Sekadar informasi, Dito ditangkap sejak 7 September 2023. Keputusan hakim pun menguatkan hal tersebut.


"Pertama, saudara Dito Mahendra sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari tayangan Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tujuh bulan. Tiga, hukuman dikurangi seluruhnya selama masa tahanan. Empat, mmemerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan," kata hakim melanjutkan.

Seperti diketahui, Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Saat menggeledah rumah Dito, polisi menemukan 14 pucuk senjata api, juga senjata angin, senjata tajam, amunisi dan aksesoris senjata api. Dari 14 senjata api, ada beberapa yang tidak memiliki dokumen surat izin yang sah.

Atas sejumlah temuan senjata api ilegal tersebut, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Namun kenyataannya, hakim hanya memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut.

Sumber: suara
Foto: Dito Mahendra, buronan kasus senpi ilegal setelah mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar