Breaking News

Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengungkapkan alasan DKPP tidak bisa membatalkan pencalonan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

"Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.

"Yang kita nilai ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Apa yang dilanggar oleh KPU," katanya.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.

Menurutnya, tekanan publik terkait penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar PHPU Pilpres, namun hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.

“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto, Minggu 7 April 2024.

Ia menilai, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai.

Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.

“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, tapi akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.

Keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK, lanjut dia, juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.

Terkait putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024, ia mengingatkan agar semua pihak menerimanya karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.

“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Sumber: suara
Foto: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito. [Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi]
Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar