Breaking News

Sebut Harun Masiku Korban, KPK Tepis Tudingan Hasto PDIP: Tak Benar, Tidak Ada Fakta Hukum soal Itu!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut mantan kadernya, Harun Masiku adalah korban. Harun Masiku merupakan buronan KPK yang berstatus tersangka kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, lembaga anti korupsi tidak menemukan Harun Masiku menjadi korban.

"Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan  majelis hakim," tegas Ali lewat keterangannya, Senin (18/3/2024).

Hasto PDIP Sebut Harun Masiku Korban 

Mengutip pemberitaan di salah satu stasiun swasta, Hasto sempat menyebut jika Harun Masiku sebetulnya menjadi korban.

"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA," kata Hasto.

Empat Tahun Lebih Buron 

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sumber: suara
Foto: Harun Masiku/Net
Sebut Harun Masiku Korban, KPK Tepis Tudingan Hasto PDIP: Tak Benar, Tidak Ada Fakta Hukum soal Itu! Sebut Harun Masiku Korban, KPK Tepis Tudingan Hasto PDIP: Tak Benar, Tidak Ada Fakta Hukum soal Itu! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar