Breaking News

Otorita IKN Batal Gusur Rumah Warga Kaltim, Dosen Hukum: itu Hanya Menunda Pembongkaran Paksa


Setelah ramai menjadi buah bibir publik, Pihak Otorita IKN memutuskan untuk membatalkan rencana mengusir paksa warga di sekitar ibu kota Nusantara Kalimantan Timur.

Keputusan ini muncul setelah sejumlah aktivis koalisi masyarakat sipil Kalimantan Timur mendampingi para warga yang rumahnya terancam digusur di wilayah IKN.

Meskipun Surat Perintah untuk merobohkan rumah warga di sekitar IKN telah ditarik, aktivis menganggapnya sebagai upaya manipulatif belaka.

Penarikan surat tersebut terjadi setelah respon luar biasa dari warga dan opini publik terkait tabiat Otorita IKN sebelumnya.

Menyikapi langkah-langkah OIKN, koalisi masyarakat sipil Kalimantan Timur menggelar jumpa pers.

Dalam kesempatan itu, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Bung Castro, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat Samarinda, menilai tindakan OIKN seperti praktik rezim Orde Baru pada zaman Presiden Soeharto.

Aktivis dan warga merasa terkejut dengan upaya penarikan surat perintah setelah adanya sorotan tajam dari masyarakat.

Surat perintah yang awalnya dikeluarkan oleh OIKN pada tanggal 4 Maret dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 meminta warga untuk membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang Ibu Kota Negara.

Namun, setelah pertimbangan yang cukup, surat tersebut ditarik kembali oleh Alimudin, yang merupakan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.

Mereka mengkonfirmasi penarikan surat tersebut, menyatakan bahwa tenggat waktu 7 hari yang diberikan kepada warga sudah tidak berlaku lagi.

Langkah OIKN dalam membatalkan rencana mengusir paksa warga merupakan respons terhadap tekanan dari aktivis dan opini publik.

Meskipun surat perintah telah ditarik, keputusan ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan transparansi dalam kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Herdiansyah Hamzah menilai, hal ini hanya sebuah upaya penundaan saja.

"Penarikan surat yang sebelumnya disebarkan kepada sekitar 200-an orang yang mayoritas adalah warga yang ada di Pemaluan itu saya pikir adalah catatan pertamanya hanya sekedar menunda proses permintaan untuk pembongkaran paksa pengusiran warga dari tanahnya sendiri," ucap dosen hukum tersebut dikutip dari YouTube Forum News Network pada 18 Maret 2024.

Masyarakat bersama dengan aktivis akan terus memperhatikan langkah-langkah selanjutnya dari Otorita IKN demi keadilan bagi warga sekitar ibu kota Nusantara Kalimantan Timur.

Sumber: ayobandung
Foto: Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat Samarinda/Net
Otorita IKN Batal Gusur Rumah Warga Kaltim, Dosen Hukum: itu Hanya Menunda Pembongkaran Paksa Otorita IKN Batal Gusur Rumah Warga Kaltim, Dosen Hukum: itu Hanya Menunda Pembongkaran Paksa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar