Breaking News

Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Janggal, IM57+ Minta KY Periksa Hakim Estiono


Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono. IM57+ menilai, keputusan Estiono dalam sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej janggal, sebab tanpa mempertimbangkan adanya Undang-undang KPK.

"KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim (tunggal Estiono) dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya.Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang KPK dengan segala kekhususannya," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, ia juga mendorong KY dan Badan Pengawas MA untuk mengulik kembali proses praperadilan yang berlangsung dari awal (22/1) hingga akhir (30/1). Ia khawatir, putusan yang janggal ini terjadi kembali pada kemudian hari.

"Putusan ini berbahaya dan dapat menjadi preseden yang mempengaruhi putusan pra peradilan. Perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini sehingga menjadi jelas bagaimana pertimbangan hakim bisa mengarah kesana," papar Praswad.

Senada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga merasa terdapat kejanggalan dalam putusan ini. 

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin? ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Alex mengatakan, setelah mempelajari putusan nantinya, pihaknya bakal mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat sebagai permintaan hakim. Upaya ini dilakukan untuk kembali menetap Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Pada kasus ini, KPK menetap empat orang tersangka yaitu pihak pemberi suap Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan. Helmut telah ditahan KPK sejak Kamis (7/12/2023) bulan lalu.

Sedangkan penerimaan suap,  Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs. Dan, dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara). Diketahui suap dan gratifikasi diberikan Helmut kepada Eddy mencapai Rp 8 miliar

Sumber: inilah
Foto: Hakim PN Jakarta Selatan, Estiono memutuskan Eddy tidak sah sebagai tersangka.(Foto:Jawa Pos)
Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Janggal, IM57+ Minta KY Periksa Hakim Estiono Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Janggal, IM57+ Minta KY Periksa Hakim Estiono Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar