Breaking News

Ini Fakta Keterlibatan Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam Tim Bentukan Mahfud MD!


Setelah muncul film dokumenter Dirty Vote di masa tenang Pemilu 2024, muncul tudingan 3 tokoh dalam tayangan tersebut adalah dari tim Mahfud MD.

Fadli Zon yang tergabung dalam TKN 02 menyoroti Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari yang pernah menjadi bagian dari Tim Pecerpatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD.

Cuitan Fadli Zon memunculkan narasi negatif seolah tiga pakar dalam film dokumenter Dirty Vote adalah bagian dari TPN 03.

Perlu diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

Faktanya, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengatasi carut-marut hukum di Indonesia.

Mengutip Hukum Online, pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam No.63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Beleid tersebut ditetapkan 23 Mei 202 dan memuat 8 poin utama, termasuk mengatur tugas tim untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas mengoordinasi kementerian/lembaga serta mengevaluasi 4 agenda prioritas.

Empat agenda prioritas yang perlu dievaluasi yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Dalam tim tersebut, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari masuk dalam anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Perundang-Undangan.

Tim-tim tersebut ditugaskan untuk merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum, menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, juga mengawasi agenda prioritas.

Mengutip laporan final Tim Percepatan Reformasi yang diunggah polkam.go.id pada 14 September 2024, disampaikan bahwa tim tersebut dibentuk atas perintah Presiden Jokowi.

Jokowi memberikan perintah kepada Menkopolhukam untuk membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum karena banyaknya peristiwa yang menodai dunia hukum Indonesia secara berulang.

Meskipun pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan, namun hukum terus diabaikan dan menciptakan pandangan negatif dari masyarakat.

Carut-marutnya hukum di Indonesia juga tampak dari data statistik indeks demokrasi, indeks negara hukum, dan indeks persepsi korupsi Indonesia yang memberikan hasil tidak menggembirakan.

Oleh karenanya Jokowi merespon berbagai permasalahan tersebut dengan memerintahkan Menkopolhukam membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim itu dimaksudkan untuk perbaikan fundamental di bidang hukum, sehingga Indonesia sebagai negara hukum benar-benar dapat mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.

Saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyerahkan hasil dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Saya terima hasilnya yang secara umum bagus. Presiden memang melihat adanya urgensi untuk mereformasi bidang hukum, yang kemudian meminta Menko Polhukam melakukan pembenahan, dan ditindaklanjuti, termasuk dengan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, yang hasilnya akan segera kita sampaikan kepada bapak Presiden,” ujar Mahfud pada Selasa, 12 September 2023, dikutip Kilat.com dari laman resmi Menkopolhukam.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Tim Reformasi Percepatan Hukum adalah tim bentukan Menkopolhukam atas rekomendasi dan perintah dari Presiden Jokowi, bukan bagian dari tim Mahfud MD dalam kontestasi Pilpres 2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Bivitri Susanti, Zaenal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. (Kolase Twitter/ @rizqonafi)
Ini Fakta Keterlibatan Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam Tim Bentukan Mahfud MD! Ini Fakta Keterlibatan Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam Tim Bentukan Mahfud MD! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar