Breaking News

Bawaslu: Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menegaskan lembaga survei atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bakal ditindak tegas termasuk pidana jika survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi.

Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyatakan proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan.

"Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu," katanya dalam acara "Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024" di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga survei yang sah dan diakui negara, adalah mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi jangan sampai nanti ada tendensi-tendensi tertentu, tidak ilmiah, sampling tidak sesuai metodologi, maka ketentuan hukum 449 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berlaku. Jadi boleh, ada sepanjangnya atau syaratnya," tegasnya.

Puadi menuturkan, pihaknya memiliki dua mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, yakni melalui temuan dalam pengawasan aktif pada saat pemilu berlangsung dan laporan dari masyarakat.

Masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu secara langsung jika ada indikasi lembaga survei yang tidak bekerja sesuai undang-undang.

"Kalau ternyata nanti dengan laporan masyarakat terbukti, kita kemudian memenuhi syarat formil dan materiil, kita registrasi, kita lakukan proses pemeriksaan di Bawaslu bersama polisi dan jaksa," ungkap Puadi.

Ketika pemeriksaan bersama polisi dan jaksa ternyata ditemukan ada tindak pidana, maka sangat mungkin dikenakan pasal 449 dan 509 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya, jadi tidak main-main. Jadi harus menggunakan prinsip penyelenggaraan itu sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar lembaga survei agar tetap independen. Menurutnya, jangan sampai lembaga survei hanya bergerak berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Sumber: beritasatu
Foto: Diskusi bertajuk "Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024' yang digelar oleh Aspeppi di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.  (Beritasatu Photo/ Hendro D Situmorang/Hendro D Situmorang)
Bawaslu: Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya Bawaslu: Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar