Breaking News

Gibran Rakabuming Gagal Jadi Bacawapres Prabowo, Peluang Erick Thohir dan Khofifah Menguat?


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak dapat maju pada Pemilihan Presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Nama Gibran sebelumnya masuk dalam daftar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

Putusan MK tersebut membuat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Gibran diketahui baru berusia 36 tahun saat ini. 

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan tertutupnya peluang Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto menguatkan nama lainnya. Ujang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid. 

“Nama-nama itu menjadi kuat,” kata Ujang kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 16 Oktober 2023. Menurut Ujang, keempat nama itu pasti akan dipertimbangkan dan dimusyawarahkan di koalisi Indonesia maju. 

Erick dan Khofifah disebut punya elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur

Sebelumnya, Ujang pun menilai sosok Erick dan Khofifah bisa membantu Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024. Pasalnya, kedua tokoh itu dinilai bisa nambah elektabilitas pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. 

“Kalau pertarungan murni dengan elektoral yang nyata,” kata Ujang saat dihubungi pada Ahad, 15 Oktober kemarin. 

Menurut Ujang, Jawa Timur menjadi wilayah yang penting untuk dimenangkan Prabowo. Hal itu tak lepas dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan Jawa Timur merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak kedua di Indonesia.

Erick dan Khofifah, menurut dia memiliki elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur.  Ujang pun menyoroti Khofifah Indar Parawansa yang berstatus Gubernur Jawa Timur. 

“Pengerek suara di Jawa Timur,” kata dia. 

Nama Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan dua nama kepada Prabowo. Selain Gibran, satu nama lainnya adalah Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. 

Afriansyah pun memastikan nama Gibran dan Yusril masuk dalam daftar empat kandidat cawapres yang diumumkan oleh Prabowo pasca pertemuan ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju Jumat lalu, 13 Oktober 2023. 

Saat itu, Prabowo tak mau menyebut empat nama kandidat cawapres tersebut, namun dia menyatakan keempatnya berasal dari wilayah yang berbeda, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa. 

Spekulasi pun mencuat soal empat calon pendamping Prabowo Subianto tersebut. Keempatnya disebut Ridwan Kamil (Mantan Gubernur Jawa Barat), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi), Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung).

MK tolak 2 uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres

Mahkamah Konstitusi hari ini melakukan pembacaan putusan sejumlah uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka setidaknya sudah membacakan 2 putusan uji materi. 

Uji materi pertama adalah yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, menyatakan menolak secara keseluruhan uji materi tersebut. 

Putusan kedua adalah yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka meminta MK menambahkan frasa, "Atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," dalam Pasal 169 huruf q yang membahas soal batas usia capres dan cawapres. 

Anwar Usman saat membacakan putusan pun menyatakan menolak uji materi tersebut. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Selain dua gugatan, itu MK juga akan membacakan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa asal Solo, Arkan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam gugatannya, kedua orang ini meminta batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 21 tahun. 

Dua uji materi batas usia capres dan cawapres dicabut

Pada hari ini, MK juga mengabulkan pencabutan dua uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dua gugatan itu diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda serta oleh Meidiantoni.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Sumber: tempo
Foto: Spanduk bergambar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo terpampang di depan Rumah Indonesia Maju, Jalan Erlangga II, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Rumah Indonesia Maju yang disebut sebagai rumah pemenangan Prabowo-Gibran muncul disaat Prabowo belum menentukan cawapresnya untuk Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Rakabuming Gagal Jadi Bacawapres Prabowo, Peluang Erick Thohir dan Khofifah Menguat? Gibran Rakabuming Gagal Jadi Bacawapres Prabowo, Peluang Erick Thohir dan Khofifah Menguat? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar