Breaking News

Bakal Dipecat, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup


Pada Senin, 20 Oktober 2023 3 oknum prajurit TNI yang membunuh warga sipil Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.

Ketiga oknum TNI tersebut didakwa pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkapkan dakwaan tersebut berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono.

Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

Selain didakwa hukuman seumur hidup, ketiga oknum TNI tersebut yakni Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda juga bakal dipecat.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujarnya.

Perlu diketahui jika sidang perdana tiga oknum TNI itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S,H, didampingi oleh Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H, Hakim ANggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H, Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J adalah terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Oditur Militer mengungkapkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan, hingga membuang jasad yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI terhadap Imam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam Masykur dibawa dari sebuah toko oleh pelaku. Saat itu ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi.

Ketiga pelaku lantas memeras Imam dengan dalih agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang.

Dalam proses pemerasan itu diketahui terjadi penganiayaan terhadap korban.

Ketiga pelaku meminta uang Rp50 juta kepada keluarga korban. Di saat itu pula pelaku menyiksa korban dan direkam lalu dikirimkan ke keluarga korban.(*)

Sumber: kilat
Foto: Tiga oknum tni pelaku penganiayaaan terhadap Imam Masykur didakwa hukuman seumur hidup. (Tangkapan layar instagram @infoacehtimur_official)
Bakal Dipecat, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup Bakal Dipecat, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar