Breaking News

Terlanjur Mengundurkan Diri, MKD DPR RI Tak Bisa Periksa Anggota Dewan BY yang Terlibat Kasus KDRT


Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.

Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.

"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.

"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.

Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY sebagai anggota DPR RI.

"Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.

Sebelumnya, Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal partai.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.

BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.

Sumber: suara
Foto: Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). ([ANTARA])
Terlanjur Mengundurkan Diri, MKD DPR RI Tak Bisa Periksa Anggota Dewan BY yang Terlibat Kasus KDRT Terlanjur Mengundurkan Diri, MKD DPR RI Tak Bisa Periksa Anggota Dewan BY yang Terlibat Kasus KDRT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar