Ngeri! DPR Sebut Ada 'Bandar' Diaturan Pertambangan RI
Anggota Komisi VII DPR memberikan pernyataaan mengejutkan, di mana, ada 'bandar' yang mempengaruhi peraturan di sektor pertambangan khusunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.
Anggota Komisi VII DPR yang menyatakan kecurigaan adanya 'bandar' tersebut adalah Bambang Pati Jaya dari Fraksi Partai Golkar.
Ia menguraikan, bahwa di dalam mineral ikutan komoditas timah terdapat komoditas monasit, senotim, zirkon dan lemonit. Yang mana, monasit tersebut mengandung thorium dan juga mineral logam tanah jarang.
"Di PP itu tarifnya cuma 1%, padahal monasit ini lebih berharga dari timah karena ada thorium dan logam tanah jarangnya," ungkap Bambang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR, Rabu (24/5/2023).
Atas hal itu, Bambang menuding ada 'bandar' yang bermain untuk bisa meloloskan 'harta karun super langka' yakni thorium dan logam tanah jarang tersebut.
"Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa? Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kuta oerlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan balu kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,"
"Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu," tandas Bambang.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat menyampaikan laporan RAKER dengan KOMISI VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)
Ngeri! DPR Sebut Ada 'Bandar' Diaturan Pertambangan RI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar