Breaking News

Transaksi Gelap Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Kalau Bukan TPPU dan Korupsi, Terus Apa?


Hingga saat ini Menko Polhukam Mahfud MD masih merasa aneh dengan temuan transaksi gelap Rp 300 triliun yang dinyatakan bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana korupsi (Tipikor).

Maka dari itu, ia berjanji akan menjelaskan soal transaksi mencurigakan bersama Menkeu Sri Mulyani, sepulang dari kunjungan kerja di Australia.

“Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa,” kata Mahfud kepada wartawan, Jum’at (17/3).

Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan polemik ini tidak boleh berhenti begitu saja.

“Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi bukan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

“Dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun,” ucap Ivan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).

Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Saya pikir clear, ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” tegasnya.

Ivan menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi mengenai upaya untuk terus melakukan koordinasi sehingga bisa menangani dengan baik kasus yang ditangani bersama antara PPATK dan Kemenkeu.

“Ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain,” tutur Ivan.

Menurut dia, PPATK sudah menemukan potensi awal tindak pidana pencucian uang namun nilainya tidak mencapai Rp 300 triliun. Bahkan hal tersebut sudah ditangani oleh Kemenkeu secara baik.

“Memang ada satu-satuan kasus yang dikoordinasikan, kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan, terkait dengan pegawai. Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata Ivan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya angka Rp 300 triliun bukan berasal dari korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan. Dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan bersama-sama dengan PPATK.

“Mengenai informasi-informasi pegawai (yang terindikasi tindak pidana), kami tindak lanjuti secara baik. Intinya, ada kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,”  ungkap Awan.

Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Transaksi Gelap Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Kalau Bukan TPPU dan Korupsi, Terus Apa? Transaksi Gelap Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Kalau Bukan TPPU dan Korupsi, Terus Apa? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar