Breaking News

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh


Pengamat politik Hendri Satrio turut menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.

Hendri Satrio menilai vonis hakim itu sangat kontroversial. Hal yang lebih mengherankan, yaitu level keberanian yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut.

Menurutnya, keputusan itu justru menempatkan pihak pemerintah sebagai pihak yang tertuduh atas perkara tersebut.

"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan pemerintah tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta pada Sabtu (4/3/2023).

Di samping itu, Hensat memui sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung bereaksi terhadap putusan ngawur dari PN Jakarta Pusat.

"Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memujinya karena langsung bereaksi dan memberikan pernyataan ini tuh tidak tepat, tidak benar," puji Hendri.

Lebih lanjut, Hensat menilai penundaan Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak benar karena melawan Undang-Undang.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menyatakan keputusan PN Jakpus ini merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan.

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ungkapnya.

Sumber: suara
Foto: Gedung PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ANTARA/Livia Kristianti]
Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar