Breaking News

PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal harus berusia 40 tahun.

Hal ini disampaikan PSI lewat keterangan pers tertulis, Kamis (9/3/2023).

"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI).

Aturan syarat minimal usia capres-cawapres ada pada Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu baru saja diujimaterikan PSI ke MK, tadi. Francine Widjojo membandingkan syarat minimal usia 40 tahun dengan syarat minimal yang ditetapkan pada UU Pemilu sebelumnya.

"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," kata Francine.

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Permohonan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," tandas Francine.

Sumber: detik
Foto: PSI Ajukan Gugatan di MK/Net
PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar