Breaking News

PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung  Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan gugatan dan putusan penundaan pemilu tersebut salah alamat. 

“PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu karena itu memang wewenang khusus yang hanya dimiliki oleh KPU dengan alasan tertentu seperti kejadian bencana alam,” kata Dea pada Sabtu 4 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Dea menyebut PSI akan membela KPU banding hingga ke tingkat kasasi. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bisa jadi preseden buruk demokrasi Indonesia ke depan. 

“Keputusan ini menjadi contoh buruk bagaimana hakim bisa salah dalam memahami peraturan perundangan. Karena itu kita mendukung upaya KPU untuk banding," ujarnya melalui keterangan tertulis. 

Selain itu, Dea juga menyebut seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta sedari awal menolak pengajuan gugatan Partai Prima. Sebab, ia mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan ranah Pengadilan Negeri untuk mengadili. 

“Dalam sengketa proses Pemilu yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi jelas bahwa gugatan dan putusan ini salah alamat,” kata Dea. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.  

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus. 

“KPU RI akan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Sumber: tempo
Foto: Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP PSI Dea Tunggaesti (kiri) menunjukan berkas pencalonan bacaleg untuk pemilu 2024 saat pembukaan pendaftaran bacaleg di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 6 Juni 2022. PSI resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk maju pada pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar