Breaking News

Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Berikan Pernyataan Keras, Ancam Serukan Tidak Bayar Pajak Jika Terbukti Ada Penyelewengan


Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, merespon kasus penganiayaan anak pejabat pajak dengan mengungkit kasus Gayus Tambunan. 

Dirinya mengungakapkan bahwa saat dirinya menjadi Ketum PBNU 2012, pernah ada keputusan hasil Munas Ulama, bahwa jika pajak terus menerus diselewengkan, maka warga NU tidak usah bayar pajak. 

"Tahun 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak," ujar Said saat menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta (28/2/2023).

Dirinya menegaskan kenapa mengungkit kasus Gayus Tambunan. Hal ini karena jika kasus penyelewengan ini terus terjadi maka akan ancaman seruan untuk tidak membayar pajak. 

"Saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak," lanjut Said Aqil. 

Bagi Said Aqil, uang pajak tidak seharusnya menjadi konsumsi pejabat pajak. Dana pajak wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) merembet ke kasus pajak. Hal ini kerena ayahnya yang merupakan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, diketahui memilii harta kekayaan yang janggal.

Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali. 

Sumber: suara
Foto: Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj/Net
Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Berikan Pernyataan Keras, Ancam Serukan Tidak Bayar Pajak Jika Terbukti Ada Penyelewengan Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Berikan Pernyataan Keras, Ancam Serukan Tidak Bayar Pajak Jika Terbukti Ada Penyelewengan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar