Breaking News

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN


Upaya perlawanan terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, upaya banding akan dilakukan pihaknya ke PN Jakpus. Sebabnya, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah dijalankannya, diklaim sudah sesuai prosedur.

Salah satu buktinya, dibeberkan Hasyim, adalah tidak terbuktinya permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan Prima, salah satunya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022 lalu, khusus mengenai hasil verifikasi administrasi keanggotaannya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.

“Objek sengketa berupa BA (Berita Acara) hasil verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS/REG/BAWASLU/X/2022,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Selain itu, anggota KPU RI dua periode ini juga mengungkit soal hasil gugatan Prima ke PTUN terhadap putusan Bawaslu tersebut, dimana hasilnya juga ditolak karena alasan tidak berwenang menangani perkara dimaksud.

“Dalam perkara tersebut, PTUN menerbitkan atau mengeluarkan dismissal, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut,” urainya.

Selain itu, Hasyim juga mengetahui gugatan kedua Prima ke PTUN, yakni mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Namun pada akhirnya, PTUN Jakarta melalui putusan 468/D/SPPU/2022/PTUNJKT pada 26 Desember 2022 menolak.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” sambung Hasyim menegaskan.

Sementara untuk gugatan ke PN Jakpus, Hasyim keberatan dengan poin kelima dan keenam amar putusan yang dikeluarkan. Yaitu, di poin kelima soal penundaan hingga tahun 2025, sekaligus mengulang seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 dari awal.

“Kemudian, (poin amar putusan PN Jakpus) yang keenam, menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan lebih dulu secara serta merta,” ucap Hasyim melanjutkan keterangannya.

Atas pandangan dasar mengenai perkara verifikasi Prima di Bawaslu dan PTUN itu, Hasyim menegaskan akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini, dan kami menyatakan nanti setelah menerima putusan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi,” demikian Hasyim menegaskan

Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro
Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar