Breaking News

Laporan Bripka Madih soal Sengketa Lahan Tak Dilanjutkan Polda Metro Jaya


Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, mengungkapkan laporan ibunda Bripka Madih atas kasus sengketa lahan, dihentikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) itu diterima pihak Bripka Madih pekan lalu. Laporan polisi atas nama Halimah, ibunda Madih, itu dilayangkan sejak 2011 dan dikembalikan pada 19 Februari 2023.

Charles menyayangkan laporan Bripka Madih diberhentikan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Apalagi sebenarnya polisi sudah 2 kali menerbitkan surat perintah penyidikan atas laporan itu.

Sebab sebelumnya, kata dia, polisi telah dua kali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut laporan itu.

“Karena begini, laporan polisi itu kan diajukan tahun 2011. Muncul sprindik (surat perintah penyidikan) itu artinya menentukan adanya tindak pidana,” jelas dia.

“Kemudian sudah tidak berlanjut, dan viral di tahun awal 2023 muncul lagi terbit lagi itu sprindik. Jadi dalam laporan tersebut 2 kali muncul sprindik,” tambah Charles.

Meskipun sudah dikirimkan surat panggilan kepada ibunda Bripka Madih namun belum di-BAP dan malah pihak kepolisian mengirimkan SP3 kepada keluarga Bripka Madih.

“Jadi gini tanggal 3 Februari penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya 3 Februari 2023 lagi-lagi kembali penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada peristiwa pidana di sana, muncul lah sprindik,” kata dia.

“Dari sprindik ini tanggal 3 Februari kemudian muncul surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor untuk hadir tanggal 9 Februari. Dari tanggal 9 ini Bu Halimah belum bisa di-BAP. Kemudian tiba-tiba tanggal 9 Februari, hari Minggu klien kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3),” demikian kata dia. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Bripka Madih. Foto: Dokumentasi Pojoksatu.id
Laporan Bripka Madih soal Sengketa Lahan Tak Dilanjutkan Polda Metro Jaya Laporan Bripka Madih soal Sengketa Lahan Tak Dilanjutkan Polda Metro Jaya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar