Breaking News

Ketua RT yang Larang Ibadah di Gereja Bandar Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan!


Wawan Kurniawan, Ketua RT yang melakukan pembubaran saat umat Kristiani beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

"Iya, kemarin yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Mapolda Lampung," katanya, (16/3)

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, lanjut Pandra, ia juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama maupun ahli hukum pidana.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," ucapnya.

Pandra menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin dan surat tanda lapor.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.

Diberikan sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang warga melarang umat Kristiani beribadah di Gereja.

Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat seorang warga mengenakan baju kaus biru masuk ke dalam ruangan Gereja yang pada saat itu jemaat sedang melakukan ibadah.
"Berhenti-berhenti," kata pria berbaju biru.

Setelah menghentikan aktivitas keagamaan, jemaat yang sedang beribadah pun langsung keluar dari ruangan.

Sumber: kumparan
Foto: Wawan Kurniawan/Net
Ketua RT yang Larang Ibadah di Gereja Bandar Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan! Ketua RT yang Larang Ibadah di Gereja Bandar Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar