Breaking News

Kejagung Sita Rp 41 M Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tim jaksa peneliti akan meneliti berkas tersangka tersebut. Kini penyidik juga telah menyita Rp 41 miliar terkait kasus itu.

"Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Ada 4 tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yaitu tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Kuntadi mengatakan dari hasil perhitungan BPKP sementara telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp 2.546.645.987.644 (triliun).

Lebih lanjut untuk memulihkan keuangan negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset kendaraan, tanah, hingga uang. Salah satu aset berupa uang yang disita senilai Rp 41 miliar.

"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," kata Kuntadi.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. 1 unit Mobil Toyota Voxy;
b. 1 unit Mobil Lexus RX-300;
c. 1 unit Mobil Toyota Avanza;
d. 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
e. 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
f. 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
g. 1 unit Mobil Innova Venturer;
h. 5 unit Truck Self Loader Crane;
i. 1 unit Roughter Crane;
j. 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
k. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;

l. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
m. 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
n. uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 41.751.107.515
o. uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
p. USD 90.000;
q. 160 RM;
r. 20 Euro;
s. 24.000 Won
t. 350 SGD

Sumber: detik
Foto: Dirdik pada Jampidsus Kejagung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) (Ari Saputra/detikcom)
Kejagung Sita Rp 41 M Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya Kejagung Sita Rp 41 M Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar