Breaking News

Teddy Terima Uang SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa


Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan hasil ungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo, yang menyampaikan pesan dari Teddy, untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan, Kamis.

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.

Dikatakan JPU, saat itu Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Adapun Linda seharusnya mendapat 10 persen dari hasil penjualan Rp400 juta/kilogram.

"Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada Terdakwa (Teddy) bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram masih disimpan oleh Dody di rumah Dody yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," ucapnya.

Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "siap jenderal", lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber JPU.

Penangkapan Linda

Sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy melalui pesan WhatsApp, dari jumlah yang telah diserahkan tersebut ia telah berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.

“11 Oktober 2022 saksi Linda mengirimkan pesan ke terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepasa Linda pada 3 Oktober 2022 telah berjasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.

Namun, alih-alih ingin menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.

Sumber: okezone
Foto: Teddy Minahasa/Foto: Istimewa
Teddy Terima Uang SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa Teddy Terima Uang SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar