Breaking News

Sudah Ada Tersangka, KPK Bakal Panggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan Mohamad Taufik


Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD Mohamad Taufik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Polu Gebang, Jakarta Timur. KPK pada Selasa (17/1) malam menggeledah ruangan keduanya serta lokasi lainnya di kantor DPRD DKI Jakarta. 

"Pemeriksaan seorang saksi tentu nanti tim penyidik akan mempertimbangkan banyak hal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ali menjelaskan, pertimbangan itu meliputi kepentingan dari keterangan pihak yang akan dipanggil penyidik.

"Pertama apakah seseorang dipanggil saksi itu penting dan dia dapat menerangkan pengetahuannya, ada begitu ya. Untuk menerangkan rangkaian dugaan perbuatan dari para tersangka, itu kepentingan penyidik memanggil seorang saksi," jelasnya.

Kekinian, sejumlah dokumen dan alat elektronik telah diamankan penyidik dari enam ruangan di kantor DPR DKI Jakarta, termasuk dari ruangan Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik.

"Dokumen-dokumen atau barang bukti elektronik itu akan dikonfirmasi kepada tempat di mana bukti-bukti itu ditemukan, sehingga lebih jelas tentang apa yang dilakukan para tersangka," ujar Ali.

"Sederhananya, ketika proses penyidikan untuk memanggil seorang saksi diikuti dulu proses yang saat ini. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman ketika KPK memanggil saksi-saksi untuk kebutuhan perkara ini," sambungnya.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat mengungkapnya karena masih berkaitan dengan proses penyidikan. Dipastikan penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," katanya.

"Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," imbuhnya.

Disampaikan juga  dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan  pemerintah DKI Jakarta di Polu Gebang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Sumber: suara
Foto: Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi/Net
Sudah Ada Tersangka, KPK Bakal Panggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan Mohamad Taufik Sudah Ada Tersangka, KPK Bakal Panggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan Mohamad Taufik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar