Breaking News

Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Mati karena Gunakan Twitter dan WhatsApp


Seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk menyebarkan pesan yang dianggap "bermusuhan" dengan kerajaan. Hal ini menurut dokumen pengadilan yang dirilis ke Guardian seperti dikutip Canada Today Ahad 15 Januari 2023.

Penangkapan Awad Al-Qarni, 65 tahun, pada September 2017 adalah awal dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Rincian dakwaan terhadap al-Qarni kini telah diberikan oleh putranya Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi tahun lalu dan tinggal di Inggris. Nasser mengatakan sedang mencari suaka.

Al-Qarni digambarkan sebagai pengkhotbah berbahaya di media yang dikontrol Saudi. Namun, para pembangkang mengatakan Al-Qarni adalah seorang intelektual yang penting dan dihormati dengan pengikut yang kuat di media sosial, termasuk 2 juta pengikut Twitter.

Terjemahan dari dakwaan terhadap Al-Qarni, di mana dia menghadapi hukuman mati, termasuk “pengakuan” profesor hukum bahwa dia menggunakan akun media sosial atas namanya sendiri (@awadalqarni). Dia juga mengaku menggunakannya “di setiap kesempatan untuk mengungkapkan pendapat.”

Dokumen itu juga mengatakan dia "mengaku" berpartisipasi dalam obrolan WhatsApp, dan dituduh berpartisipasi dalam video yang memuji Ikhwanul Muslimin. Penggunaan Telegram oleh Al-Qarni dan pembuatan akun Telegram juga telah dimasukkan dalam tuduhan tersebut.

Jeed Basyouni, kepala advokasi untuk Timur Tengah dan Afrika Utara kelompok hak asasi manusia Reprieve, mengatakan kasus Al-Qarni cocok dengan tren yang diamati oleh kelompok tersebut. Tren di Saudi menunjukkan para cendekiawan dan akademisi menghadapi hukuman mati karena men-tweet dan berbicara.

Pembela hak asasi manusia dan pembangkang Saudi yang diasingkan telah memperingatkan bahwa otoritas kerajaan terlibat dalam tindakan baru dan tindakan keras terhadap mereka yang dianggap sebagai pengkritik pemerintah Saudi.

Tahun lalu, Salma al-Shehab, seorang mahasiswa PhD di Leeds, Inggris dan ibu dari dua anak, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman karena memiliki akun Twitter dan mengikuti serta me-retweet pembangkang dan aktivis. Wanita lain, Noura al-Qahtani, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter.

Namun, dokumen dakwaan yang dibagikan oleh Nasser Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan sarana komunikasi lainnya telah dikriminalisasi di dalam kerajaan sejak awal pemerintahan Pangeran Muhammad.

Pemerintah Saudi dan investor yang dikendalikan negara baru-baru ini meningkatkan saham keuangan mereka di platform media sosial AS seperti Twitter dan Facebook, dan perusahaan hiburan seperti Disney. Pangeran Alwaleed bin Talal, seorang investor Saudi, adalah investor terbesar kedua di Twitter setelah Elon Musk mengakuisisi platform media sosial tersebut.

Pangeran Alwaleed sendiri ditahan selama 83 hari pad 2017 selama apa yang disebut pembersihan antikorupsi. Pangeran Alwaleed telah mengakui dibebaskan setelah mencapai "kesepakatan" dengan Kerajaan yang merupakan "rahasia dan rahasia antara saya dan Pemerintah".

Dana kekayaan kedaulatan Arab Saudi, Dana Investasi Publik, secara terpisah telah meningkatkan sahamnya di Facebook dan Meta, perusahaan yang memiliki Facebook dan WhatsApp.

Ketika ditanya tentang investasi kerajaan di Facebook dan Twitter, Basouni berkata, “Jika tidak begitu menakutkan, itu akan menjadi lelucon. Itu konsisten dengan cara mereka beroperasi di bawah Putra Mahkota ini.”

Arab Saudi telah mencoba memproyeksikan citra internasional untuk berinvestasi dalam teknologi, infrastruktur modern, olahraga, dan hiburan, kata Basouni.

“Tetapi pada saat yang sama itu sama sekali tidak konsisten dengan semua kasus yang kita lihat di mana kita berbicara tentang jaksa penuntut – dipimpin oleh Mohammed bin Salman – menuntut agar orang dibunuh karena pendapat mereka, karena tweet, misalnya. percakapan.” Mereka tidak berbahaya, mereka tidak menyerukan penggulingan rezim,” katanya.

Sumber: tempo
Foto: Awad al-Qarni, ulama terkenal Arab Saudi yang menghadapi hukuman mati karena menggunakan Twitter untuk sampaikan pendapat yang berseberangan dengan kerajaan. Foto/via Middle East Eye
Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Mati karena Gunakan Twitter dan WhatsApp Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Mati karena Gunakan Twitter dan WhatsApp Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar