Breaking News

Pernah Dipenjara 1 Tahun, Mantan Ketum PPP Romy Kini Kembali Dapat Jabatan Penting di PPP


Mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy yang pernah divonis penjara 1 tahun kini kembali ke PPP dengan jabatan penting Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Romy menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy yang terlihat centang biru.

Dia mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

Muhammad Romahurmuziy MT yang lahir 10 September 1974 ini adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dan juga anggota DPR RI sejak 2009 hingga 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan.

Romy mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP di dalam akun Instagramnya seperti terlihat Minggu (1/1/2023).

Surat tersebut tampak ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.

Dalam postingan itu, Romy juga menyertakan caption. Dia mengaku menerima amanah yang diberikan kepadanya oleh PPP.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” ucap Romy.

“Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” lanjut dia.

Terlihat dalam postingan itu, Romy didampingi oleh 5 wakil ketua.

Kelima orang tersebut yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Romy Pernah Divonis 1 Tahun Penjara

Romahurmuziy alias Rommy keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK sejurus dengan kesesuaian masa tahanan berdasarkan putusan tingkat banding.

Untuk diketahui, Rommy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Rommy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.

Masa tahanan 1 tahun itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun putusan banding itu dilawan KPK dengan pengajuan kasasi sehingga kewenangan untuk perpanjangan masa penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).

“Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020.

“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” imbuh Ali.

Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Rommy dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam.

Namun ada tanda tanya di balik ‘pembebasan’ Romy, yaitu perihal penetapan perpanjangan masa tahanan Rommy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus.

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, pun memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Romy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Sumber: pojoksatu
Foto: Romy alias Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP (ist)
Pernah Dipenjara 1 Tahun, Mantan Ketum PPP Romy Kini Kembali Dapat Jabatan Penting di PPP Pernah Dipenjara 1 Tahun, Mantan Ketum PPP Romy Kini Kembali Dapat Jabatan Penting di PPP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar