Breaking News

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Brigadir J: Seharusnya 20 Tahun!


Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak turut angkat bicara perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun penjara. Martin merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.

"Menurut pandangan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharuanya dituntut 20 tahun penjara," ujar Martin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Martin menganggap tuntutan JPU terhadap Kuat dan Ricky masih terlalu ringan. Dengan tuntutan itu, ia khawatir akan berdampak bagi persepsi publik. Persepsi yang dimaksud yakni publik akan mengganggap pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan ringan.

"Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat," ucap Martin.

Baca juga:  Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Ternyata Dibongkar Kuat Ma'ruf

Seperti diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara. Keduanya diyakini JPU turut serta membunuh Brigadir J. Kendati demikian, keduanya berencana akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.

Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: okezone
Foto: Kuat Maruf/Net
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Brigadir J: Seharusnya 20 Tahun! Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Brigadir J: Seharusnya 20 Tahun! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar