Breaking News

Komisi II DPR RI Haqqul Yakin MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup


Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim haqqul yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak soal judicial sistem pemilu proporsional tertutup.

Menurut dia, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini dipakai dalam pemilu sudah tepat dan sesuai dengan sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Luqman merespon terkait ada beberapa pihak yang melakukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang sistem Pemilu.

“Saya haqqul yakin MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari gugatan tersebut,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis (5/1/2022)

Luqman mengatakan lebih setuju sistem pemilu proporsional terbuka, karena lebih demokratis.

Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu menyebutkan jika MK mengabulkan gugatan judicial review sistem proporsional pemilu tertutup tersebut, bukan tidak mungkin akan terjadi kekacauan.

Senada, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi juga tampak tidak setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

Pria akrab dipanggil Kang Dedi itu menilaial judicial review tersebut merupakan kemunduran demokrasi.

“Sistem pemilu paling ideal untuk mematangkan proses demokrasi di Indonesia adalah proporsional terbuka, kalau tertutup kemunduran demokrasi,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Rabu, Januari 2023.

Menurut dia, proporsional terbuka merupakan kompromi antara proporsional tertutup dan distrik, sehingga sistem proporsional terbuka yang ideal untuk mematangkan demokrasi.

Anak buah Airlangga Hartarto itu menyebutkan, sistem proporsional terbuka ada dialektika demokrasi yang mencerminkan keterwakilan partai dan masyarakat.

“Dengan begitu, kita akan masuk pada pematangan politik menuju sistem distrik murni,” ucap Dedi.

Sebaliknya, untuk wacana kembali ke sistem proporsional tertutup justru merupakan sebuah kemunduran dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran dalam kedewasaan berdemokrasi. Publik kehilangan keterwakilannya,” terang dia.

“Sementara partai memiliki otorisasi menentukan anggota legislatif berdasarkan kehendak pimpinan partainya. Sehingga oligarki politik akan tumbuh dengan kuat dalam sistem proporsional tertutup,” sambung dia.

Sumber: pojoksatu
Foto: Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim/Net
Komisi II DPR RI Haqqul Yakin MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Komisi II DPR RI Haqqul Yakin MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar