Breaking News

Ini 3 Peran Kuat Ma’ruf Saat Tewasnya Brigadir Joshua Sehingga Dituntut 8 Tahun Penjara


Ada 3 peran Kuat Ma’ruf saat tewasnya Brigadir Joshua sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (16/1).

JPU menjelaskan Kuat Ma’ruf ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata dan menghambat jalur keluar Brigadir Joshua jika melarikan diri.

Kuat Ma’ruf juga disebut JPU naik ke lantai dua rumah Sambo untuk menutup pintu balkon rumah Ferdy Sambo sesaat sebelum Brigadir Joshua ditembak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, ada peran Kuat Ma’ruf saat Brigadir Yosua ditembak mati di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 sehingga dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan Kuat ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata dan menghambat jalur keluar Yosua.

Kuat juga disebut ke lantai dua rumah Sambo untuk menutup balkon rumah Ferdy Sambo sesaat sebelum Yosua ditembak.

Jaksa menilai tindakan-tindakan Kuat ini sebagai rangkaian rencana pembunuhan.

“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” kata jaksa penuntut umum. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ist)
Ini 3 Peran Kuat Ma’ruf Saat Tewasnya Brigadir Joshua Sehingga Dituntut 8 Tahun Penjara Ini 3 Peran Kuat Ma’ruf Saat Tewasnya Brigadir Joshua Sehingga Dituntut 8 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar