Breaking News

Ibadah Haji Tahun 2023, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kementerian Agama


Indonesia termasuk dalam jumlah negara yang paling banyak mengirimkan warga untuk berangkat ke tanah suci mekah melaksanakan ibadah haji.

Tahun 2023 ini, pembiayaan ibadah haji diprediksi bakal mengalami kenaikan itu melihat rincian perhitungan biaya haji yang telah diajukan Kementerian Agama (Kemenag) saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (19/1/2023).

Berikut rincian perhitungan pembiayaan ibadah haji yang harus dikeluarkan jamaah:

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Sementara untuk komponen yang dibebankan pada jemaah yang berangkat, digunakan untuk membayar 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

Bila dibandingkan dengan tahun 2022 sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik sekitar Rp 514.888,02.

Tahun 2022 lalu BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama di DPR seperti dilansir situs resmi kemenag dikurif suara denpasar, Sabtu (21/1/2023). ***

Sumber: suara
Foto: Ilustrasi Ibadah haji/Net
Ibadah Haji Tahun 2023, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kementerian Agama Ibadah Haji Tahun 2023, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kementerian Agama Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar