Breaking News

DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja, Dipaksakan Terbit saat Reses


Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah terkesan dipaksakan saat DPR RI reses.

Lucy menegaskan, padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu Cipta Kerja. “Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan perppu tersebut,” kata Lucy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini mengatakan, alasan pemerintah itu tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kesannya, lahirnya Perppu itu untuk mendahului pembahasan UU Ciptaker di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR akan tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ungkap Lucy.

Ia pun mengamati pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR. “Pembahasan UU tersebut dikhawatirkan pemerintah akan berlarut-larut dan hasilnya berpeluang berbeda dengan harapan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, dia menegasken, usai reses nanti seharusnya DPR menolak perppu tersebut.  Dengan begitu DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah.

“DPR sudah saatnya harus berpihak kepada rakyat. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk para pekerja, seharusnya ditolak. Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Setkab.

Airlangga menyebutkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, lanjut Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan perppu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Diketahui, terbitnya perppu tersebut langsung memunculkan pertentangan luas di berbagai kalangan, dari mulai pakar hukum hingga buruh. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat diterbitkan, yakni pada 30 Desember 2022.

Sumber: inilah
Foto: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)
DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja, Dipaksakan Terbit saat Reses DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja, Dipaksakan Terbit saat Reses Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar