Breaking News

Nusron Wahid: Dubes AS Tidak Selayaknya Komentari Pasal Perzinahan di UU KUHP


Tindakan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang turut mengomentari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia disesalkan wakil rakyat di senayan Fraksi Partai Golkar.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid menyesalkan Dubes AS untuk Indonesia khususnya terkait ancaman pidana perzinaan.

Pandangan politisi yang juga Wakil Ketua Umum PBNU itu, tidak selayaknya Dubes AS ikut campur dalam hal produk politik Indonesia dan mengaitkannya dengan iklim investasi.

Dikatakan Nusron, Indonesian adalah negara yang berpihak pada investasi dan pariwisata. Namun demikian, tidak merusak dan mengganggu akhlak dan moral bangsa Indonesia.

"Karena itu,  Dubes AS tidak selayaknya mencampuri dan mengkomentari urusan domestik Indonesia terutama lahirnya produk politik berupa UU KUHP," demikian kata Nusron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

Nusron menguraikan, sebagai sebuah bangsa yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia tentunya harus melindungi masyarakat tentang dimensi moralitas dan komitmen menjalankan ajaran agama.

Dalam pandangan Nusron, tidak bisa disamakan dan diseragamkan tentang cara berpikir yang terjadi di Amerika dengan di Indonesia.

"UU kita itu selain bersumber pada nilai nilai kemanusiaan, adat dan juga substansi nilai nilai agama secara universal. Karena itu bukan berarti kita menjadi ekslusif akibat UU ini," ujar anggota Komisi VI DPR ini.

Menurut Nusron, menarik investasi dan pariwisata memang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Tapi bukan berarti harus mengaburkan prinsip-prinsip masa depan moralitas anak bangsa.

Dubes AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di KUHP Indonesia yang melarang kumpul kebo.

Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).

Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid/RMOL
Nusron Wahid: Dubes AS Tidak Selayaknya Komentari Pasal Perzinahan di UU KUHP Nusron Wahid: Dubes AS Tidak Selayaknya Komentari Pasal Perzinahan di UU KUHP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar