Breaking News

Persilakan ProDEM Lapor Dugaan Kabareskrim Jadi Beking Tambang Ilegal, KPK: Tapi Disertai Data Awal


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) untuk membuat laporan terkait dugaan keterlibatan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menjadi beking tambang ilegal. Akan tetapi, ProDEM diharapkan membuat laporan disertai data awal agar memudahkan KPK bekerja.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi rencana ProDEM akan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kegiatan penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kasus tersebut, nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto disebut-sebut diduga terima uang koordinasi sebesar Rp 6 miliar oleh Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kaltim.

"Peran serta masyarakat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga tentu silakan siapapun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

KPK berharap, masyarakat yang membuat laporan KPK disertai dengan data awal, sehingga akan memudahkan KPK menindaklanjuti pada proses berikutnya.

"Karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan berlaku. Sehingga berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," pungkas Ali. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
Persilakan ProDEM Lapor Dugaan Kabareskrim Jadi Beking Tambang Ilegal, KPK: Tapi Disertai Data Awal Persilakan ProDEM Lapor Dugaan Kabareskrim Jadi Beking Tambang Ilegal, KPK: Tapi Disertai Data Awal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar