Breaking News

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara!


Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Pantauan di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Di dalam ruangan pun dipadati sejumlah awak media dari online hingga televisi. Begitu juga dengan simpatisan dan para pendukung Mas Bechi.

Dalam pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun.

Sebelumnya, sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022). Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.

Sumber: detik
Foto: Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi/Net
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara! Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar