Breaking News

Kasus "Berdendang Bergoyang", 4 Orang Panitia Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka


Polisi menetapkan dua orang tambahan panitia event musik "Berdendang Bergoyang" berinisial AL dan MA menjadi tersangka. Sehingga ada 4 orang panitia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka AL selaku penangung jawab perizinan dia mengurus perizinan dan tersangka MA dia bertanggung jawab masalah promosi, dan keduanya kami jerat Pasal 55 ayat 1," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Lanjut Komarudin, peran AL dalam event ini sangat krusial. Pasalnya, AL mengetahui jumlah tiket yang terjual dan tidak selaras dengan jumlah orang dalam surat perizinan yang diurus di kepolisian, Satgas Covid-19 Jakarta Pusat, dan Dinas Parekraf.

"Peran AL mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual. Namun, mengajukan perizinan kepada kepolisian sebanyak tiga ribu dan kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Parekraf lima ribu," tutur Komarudin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan para tersangka. Hanya mewajibkan lapor setiap dua kali seminggu.

"Dikenakan wajib lapor, tersangka empat orang, wajib lapor seminggu dua kali," kata Komarudin.

Kasus ini bermula saat beberapa penonton event sakit lantaran over capacity dari jumlah penonton.

Hal itu membuat konser terpaksa disetop dan tidak dilanjutkan. 

Sumber: rmol
Foto: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin/RMOLJakarta
Kasus "Berdendang Bergoyang", 4 Orang Panitia Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus "Berdendang Bergoyang", 4 Orang Panitia Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar